JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua orang pelaku kasus judi online, Senin (16/10/2023). Pelaku menawarkan permainan togel, slot, tembak ikan hingga judi bola.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua pelaku berinisial NA (P/42) dan CAS (L/40) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
BACA JUGA:
“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” ujar Ade Safri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/10/2023)
Ade Safri menuturkan, pengembangan kasus tersebut bermula dari penyelidikan website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.
“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan dan judi bola,” ucap Ade Safri.
BACA JUGA:
Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yakni tersangka NA berperan sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55.
“Selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait depo dan withdraw,” ungkapnya.
Sementara, untuk tersangka CAS yang berperan sebagai pemilik website perjudian Papi55 yang turut mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source