Hotman Paris menyatakan kasus anjing berkalung bendera negara kita mestinya bukan diselesaikan secara Restorative Justice.
Kasus satwa dikalungi bendera Merah Putih untuk momentum 17-an atau Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Bengkalis, Riau oleh RH yang menjadi viral karena dilaporkan atas dugaan melecehkan lambang negara diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat media sosial TikTok menyatakan ia pusing.
“Hotman sebagai pengacara senior pusing melihat logika hukum. Pusing! Oknum yang melilitkan bendera ke leher anjing dijadikan tersangka atas tuduhan menghina atau melecehkan lambang negara,” paparnya dari kabin salah satu mobil mewahnya.
Ia lantas menanyakan lambang negara itu milik perorangan atau milik negara. Karena penyelesaian masalah adalah berdamai dengan oknum perorangan pelapor.
“Apakah oknum perorangan pelapor itu pemilik bendera atau pemilik lambang negara?” ungkapnya setengah bertanya.
“Memang dari awal bukan tindak pidana. Akan tetapi setelah mendapat berbagai kritikan dari berbagai pihak akhirnya mungkin difasilitasi untuk berdamai atau RJ (Restorative Justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan karena kadung sudah dijadikan tersangka,” kata kolektor kendaraan jenis supercar itu.
Dikutip dari unpar.ac.id, restorative justice adalah wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat.
“Sekali lagi tidak ada RJ, karena bendera itu bukan milik perorangan pelapor itu. Kalau memang ada tindak pidana ya negara yang dirugikan, bangsa Indonesia yang dirugikan. Namun akhirnya kritikan dari masyarakat didengar entah bagaimana caranya menghentikan kasus. Tetap kita mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Bengkalis Riau,” tandasnya.
Kilas balik peristiwa, pelaporan RH kepada yang berwajib karena ia mengalungkan bendera Merah Putih menuai simpati dari berbagai penjuru Tanah Air.
Baca Juga:Lapangan Jelek untuk Timnas Indonesia di AFF U-23 2023, Apakah yang Thailand Harapkan dari Pemain Kita?
Sederet unggahan rasa simpati dituangkan mengingat tidak hanya RH menjadi subjek, akan tetapi sosok anjing sendiri sebagai satwa. Lewat artikel dan potret bisa disimak peran penting anjing sebagai satwa yang setia, cerdas, anggota K-9 atau pasukan khusus mulai penjinak bom sampai detektor narkotika, penolong manusia untuk tugas pendampingan seperti mengawal penyandang tunanetra, teman anak, sampai penjaga rumah.
Perlu digarisbawahi untuk paham peri kesatwaan setelah peri kemanusiaan.
Quoted From Many Source