Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak jadi dapat hukuman mati. Vonis itu berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup usai mendapat keringanan dari Mahkamah Agung (MA).
Bukan cuma Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain juga mendapat potongan hukuman penjara. Istrinya, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Maruf yang sebelumnya 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara, sementara Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara di mana sebelumnya divonis 13 tahun.
Diskon besar-besaran pada para tedakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabrat atau Brigadir J itu sontak mengundang berbagai reaksi. Salah satu reaksi keras muncul dari kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak.
Baca Juga:MAMAMOO hingga NewJeans Dikonfirmasi Siap Tampil di Jambore Dunia 2023
“Ini saya lihat seperti main petak umpet, karena hasilnya tiba-tiba dibacakan tanpa ada pemberian sebelumnya, satu-satunya yang saya ikutin mengetahui lima hakim agung yang memeriksa dan mengadili,” kata Martin Lukas seperti yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Rabu (9/8/2023).
“Kenapa saya bilang petak umpet, nah ini saya bingung walaupun lembaga yudikatif berdiri sendiri, ini caranya kayak mengelola rukun tetangga seperti petak umpet enggak diberikan pengtahuan sebelumnya,” imbuhnya.
Martin menyebutkan bahwa pemberian hukuman baru pada Sambo Cs ini terkesan tidak ada transparansi dan mengundang tanda tanya besar.
“Kita sebagai masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti persidangan dari awal, kayak enggak ada tranparansi,” kata Martin Lukas.
“Vonisnya ini membuat tanda tanya besar, untuk Ferdy Sambo memang saya melihat ini sudah ke arah situ yang kita enggak dipahami MA sama-sama menolak kasasi kejaksaan, namun memberikan diskon besar-bersran khususnya PC,” tandasnya.
Baca Juga:Ulasan Buku Mahadata karya Brian Clegg, Dampak Besar Revolusi Informasi
Quoted From Many Source