Komentator politik Rocky Gerung menanggapi santai laporan atas dirinya ke polisi yang dibuat oleh para pendukung dan penggemar Presiden Jokowi. Ia mengatakan adalah hak para pelapor untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah orang karena dinilai menghina Jokowi dengan kata-kata kasar. Tetapi laporan itu ditolak polisi, dengan alasan tak ada pelaporan dari pihak yang dirugikan, yakni Presiden sendiri.
Tetapi beberapa laporan yang menggunakan pasal UU ITE diterima oleh polisi pada Senin kemarin (31/7/2023). Menanggapi laporan tersebut, Rocky Gerung mengatakan ia menunggu proses hukum.
“Hak mereka buat melaporkan,” kata Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023) usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Baca Juga:Jika Ganjar Naik, Rocky Gerung Buka-bukaan Siapa yang Jadi Presiden Sesungguhnya
Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan.
“Tunggu saja proses hukumnya. Gampang lo,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga:Bukan Prabowo-Anies, Rocky Gerung Anggap Ganjar Pranowo Sebagai Capres Paling Lemah
“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan para ahli lainnya,” tutup dia. [Antara]
Quoted From Many Source