BANDARLAMPUNG – Polda Lampung angkat bicara terkait informasi adanya penangkapan terhadap oknum dosen dan mahasiswinya yang bukan suami istri.
Keduanya disebut digerebek warga saat tengah berduaan di rumah oknum dosen di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan warga perumahan tersebut.
“Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat. Ada juga Pak Ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandarlampung,” ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB masyarakat memergoki dua terduga berinisial S (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung dan Vo (22) mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung.
“Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri. Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung,” ucap Umi.
Ia melanjutkan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk diperiksa.
Follow Berita Okezone di Google News
Quoted From Many Source